Dasar Hukum CSR


Tanggung jawab sosial perusahaan (corporate social responsibility) adalah suatu usaha yang secara sukarela dilakukan oleh organisasi untuk mengkomunikasikan dampak sosial dan lingkungan perusahaannya kepada masyarakat selain karyawan, pelanggan, maupun para investor yang melebihi tanggung jawab organisasi di bidang hukum.
Dasar Hukum CSR
Standar Akuntansi Keuangan yang dikeluarkan oleh Ikatan Akuntan Indonesia pun telah mengakomodasi tentang akuntansi pertanggungjawaban sosial, yaitu dalam Pernyataan Standar Akuntansi Keuangan No. 1 paragraf ke-9 : ”Perusahaan dapat pula menyajikan laporan tambahan seperti laporan mengenai lingkungan hidup dan laporan nilai tambah (value added statement), khususnya bagi industri dimana faktor-faktor lingkungan hidup memegang peranan penting bagi industri yang menganggap pegawai sebagai kelompok pengguna laporan yang memegang peranan penting”.
Di Indonesia, tanggung jawab sosial perusahaan telah tercantum dalam UU PT No.40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas pasal 74 mengenai Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan. Tanggung jawab sosial dan lingkungan adalah komitmen Perseroan untuk berperan serta dalam pembangunan ekonomi berkelanjutan guna meningkatkan kualitas kehidupan dan lingkungan yang bermanfaat, baik bagi Perseroan sendiri, komunitas setempat, maupun masyarakat pada umumnya (Todung, 2008).
UU RI No.40 Tahun 2007 pasal 74 tentang Perseroan Terbatas (PT), terbagi menjadi 4 ayat, yaitu:
Ayat 1 :  Perseroan yang menjalankan kegiatan usahanya di bidang dan atau berkaitan dengan sumber daya alam wajib melaksanakan tanggung jawab sosial dan lingkungan.
Ayat 2 : Tanggung jawab sosial dan lingkungan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan kewajiban perseroan yang dianggarkan dan diperhitungkan sebagai biaya Perseroan yang pelaksanaannya dilakukan dengan memperhatikan kepatuhan dan kewajaran.
Ayat 3 :  Perseroan yang tidak melaksanakan kewajiban sebagaimana  dimaksud pada ayat (1) dikenai sanksi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Ayat 4 :  Ketentuan lebih lanju mengenai tanggung jawab sosial dan lingkungan diatur dengan Peraturan Pemerintah.

0 Response to "Dasar Hukum CSR"

Posting Komentar