KoDe EtiK ProFesi AkunTansi


...Kode Etik ProfeSi AkuntANsi...
Kode Etik Profesi Akuntan Publik Setiap bidang profesi tentunya harus memiliki aturan-aturan khusus atau lebih dikenal dengan istilah "Kode Etik Profesi". Dalam bidang akuntansi sendiri, salah satu profesi yang ada yaitu Akuntan Publik. Sebenarnya selama ini belum ada aturan baku yang membahas mengenai kode etik untuk profesi Akuntan Publik.

Namun demikian, baru-baru ini salah satu badan yang memiliki fungsi untuk menyusun dan mengembangkan standar profesi dan kode etik profesi akuntan publik yang berkualitas dengan mengacu pada standar internasional yaitu Institut Akuntan Publik Indonesia (IAPI) telah mengembangkan dan menetapkan suatu standar profesi dan kode etik profesi yang berkualitas yang berlaku bagi profesi akuntan publik di Indonesia.

Kode Etik Profesi Akuntan Publik (Kode Etik) ini terdiri dari dua bagian, yaitu Bagian A dan Bagian B. Bagian A dari Kode Etik ini menetapkan prinsip dasar etika profesi dan memberikan kerangka konseptual untuk penerapan prinsip tersebut. Bagian B dari Kode Etik ini memberikan ilustrasi mengenai penerapan kerangka konseptual tersebut pada situasi tertentu.

Kode Etik ini menetapkan prinsip dasar dan aturan etika profesi yang harus diterapkan oleh setiap individu dalam kantor akuntan publik (KAP) atau Jaringan KAP, baik yang merupakan anggota IAPI maupun yang bukan merupakan anggota IAPI, yang memberikan jasa profesional yang meliputi jasa assurance dan jasa selain assurance seperti yang tercantum dalam standar profesi dan kode etik profesi. Untuk tujuan Kode Etik ini, individu tersebut di atas selanjutnya disebut ”Praktisi”. Anggota IAPI yang tidak berada dalam KAP atau Jaringan KAP dan tidak memberikan jasa profesional seperti tersebut di atas tetap harus mematuhi dan menerapkan Bagian A dari Kode Etik ini. Suatu KAP atau Jaringan KAP tidak boleh menetapkan kode etik profesi dengan ketentuan yang lebih ringan daripada ketentuan yang diatur dalam Kode Etik ini.

Setiap Praktisi wajib mematuhi dan menerapkan seluruh prinsip dasar dan aturan etika profesi yang diatur dalam Kode Etik ini, kecuali bila prinsip dasar dan aturan etika profesi yang diatur oleh perundang-undangan, ketentuan hukum, atau peraturan lainnya yang berlaku ternyata berbeda dari Kode Etik ini. Dalam kondisi tersebut, seluruh prinsip dasar dan aturan etika profesi yang diatur dalam perundang-undangan, ketentuan hukum, atau peraturan lainnya yang berlaku tersebut wajib dipatuhi, selain tetap mematuhi prinsip dasar dan aturan etika profesi lainnya yang diatur dalam Kode Etik ini..

Sumber : Dwi Wahyudi

http://bloggerborneo.com/kode-etik-profesi-akuntan-publik.html

Glass Mask

Topeng Kaca Missing Script - Page 7

Kuronuma kembali ke ruang latihan dan menemukan Maya berdiri dalam ruangan itu sendirian dengan air mata yang mengalir di pipinya.

“Lupakan dia Maya. Kau tidak sesuai untuknya.”
“Pak Kuronuma, bagaimana anda tahu ?”
“Dari apa yang baru saja aku lihat. Apa yang baru saja kaumainkan itu adalah perasaanmu sendiri terhadap laki-laki itu, benar kan?” Maya hanya bisa terdiam dengan air mata di pipinya.

“Mengapa kau jatuh cinta pada orang seperti itu ? Lupakanlah, hal itu tidak mungkin. Cinta adalah campuran antara kepedihan dan kesedihan. Pikirkanlah semua itu sebagai pengalaman yang berharga, suatu hari hal itu akan berguna dan membantumu ketika kau ada di panggung.

Kepedihanmu akan hilang seiring dengan berjalannya waktu. Maya, apa yang baru kau tampilkan adalah perasaanmu sendiri, bukan perasaan Akoya. Tapi jangan kau lupakan apa yang kau rasakan, anggap itu sebagai memori, sebuah pengalaman. Ketika kau ada di panggung, keluarkan emosimu lagi.”

“Pak Kuronuma,”
“Semua ini akan jadi pengalaman yang baik, menangislah semaumu hari ini, tidak ada siapapun di sini, tapi besok jangan menangis lagi.” (tersenyum pada Maya) Maya tidak bisa mengontrol dirinya lagi dan mulai menangis. Malam itu, ketika Masumi kembali ke mansionnya, ia tidak bisa tidur. Matanya menatap bintang sambil memikirkan Maya…


Sumber :
http://www.topengkaca.com/node/12